KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah,
merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah STW, yang
karena bimbinganNyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah karya tulis mengenai
“Pendidikan Kewarganegaraan”.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat mengetahui seberapa pentingnya bangsa Indonesia
memahami tentang kewarganegaraan Indonesia sepenuhnya yang saya sajikan
berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Saya menyadari bahwa
masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu
saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat
membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru/dosen
pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah
ini. Dan tentunya
juga yang terpenting adalah rasa terima kasih saya kepada Tuhan. Karena dengan
bantuan-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini. Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan
sumbangsih positif bagi kita semua.
Terima kasih
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Saat ini semangat perjuangan bangsa
Indonesia telah mengalami penurunan drastis karena adanya pengaruh globalisasi.
Dalam menghadapi globalisasi kita memerlukan perjuangan non-fisik sesuai dengan
bidang profesi masing-masing. Maka dari itu Pendidikan Kewarganegaraan
diperlukan sebagai sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara.
I.2. Tujuan
Agar setiap individu memahami dan mampu melaksanakan
hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas. Memupuk
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta
tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara. Menguasai pengetahuan dan
memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang
akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
BAB II PEMBAHASAN
II.1. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar
bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa
indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan
berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam
sejarah Indonesia.
Sedangkan pengertian bangsa menurut para ahli adalah :
- Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
- Menurut Otto Bauer bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
- Ki Bagoes Hadikoesoemo lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
- Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
- Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
- Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (geolitik)
- Menurut Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita). Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
- Menurut Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
- Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
- Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
Istilah negara diambil dari istilah Staat (Belanda dan
Jerman) State (Inggris), Etat (Perancis). Kata-kata asing tersebut diambil dan
bahasa latin “Status dan Statum” yang berarti keadaan yang tetap atau tegak.
Negara pada dasarnya adalah persekutuan hidup manusia yang hampir sama dengan
persekutuan-persekutuan hidup Iainnya seperti himpunan keagamaan, profesi dan
lainnya, namun ada ciri khusus yang membedakannya yaitu“ kedaulatan”. Hanya
negaralah yang memiliki kedaulatan.
Banyak
pakar yang memberikan pandangan berbeda-beda tergantung sudut pandangnya,
antara lain :
1. Roger H Soltau “Negara adalah alat
(agency) atau wewenang (Autority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat”.
2. H.J. Laski “Negara adalah suatu
masyarakat yang diintegrasikan karenamempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan secara sah lebihagung dari pada individu atau kelompok yang merupakan
bagiandari masyarakat itu".
3. Max Weber “Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalammenggunakan’kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah”.
4. Goege Jelinek “Negara adalah organisasi kekuasaan dan
sekelompok manusia yangtelah berkediaman di wilayah tertentu”.
5. Robert Mac Iver “Negara adalah
asosiasi yang menyelenggarakan penertiban terhadap suatu masyarakat dalam suatu
wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan,
oleh karenanya diberikan kekuasaan memaksa”.
6. J. H. A Logeman “Negara adalah
organisasi kemasyarakatan yang bertujuan mengatur dan menyelenggarakan suatu
masyarakat”.
7. Miriam Budihardjo “Negara adalah
suatu daerah tenitorial yang rakyatnya diperintah oleh pejabat dan berhasil
menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan-undangan melalui penguasaan
kontrol dan kekuasaan yang sah”.
II.1.a. Teori Terbentuknya Negara
1. Teori
Ketuhanan (Theokrasi)
Teori
ini beranggapan bahwa alam semesta adalah ciptaan Tuhan, termasuk terbentuknya
suatu negara tidak lepas dari kehendak dan kuasa Tuhan. Menurut Julius Stahl,
negara tumbuh bukan karena kekuatan manusia tetapi karenakehendak Tuhan. Negara
yang menganut teori ini biasanya dalam konstitusinya dicantum keyakinan
“By the
grace of God” (dengan rahmat
Tuhan).
2. Teori
Perjanjian Masyarakat (Du Contract
Social)
Negara
terbentuk dari hasil kesepakatan di antara manusia yang mendambakankehidupan
bersama yang tertib dan teratur, Perjanjian untuk membentuk negaradilakukan
dalam 2 tahapan :
1. Pactum Unionis
Adalah
perjanjian antar individu untuk membentuk negara..
2. Pactum Subjectionis
Adalah
perjanjian antara individu pembentuk negaradengan penguasa (Pemerintah).
Dalam
Pactum Subjectionis inilah para ahli berbeda pandangan tentang bentuk
pemerintahan yang ideal, antara lain :
a. Thomas Hobbes
Bentuk pemenintahan yang ideal
adalah Monarkhi absolute, alasannyakarena rakyat telah menyerahkan seluruh
hal-halnya kepada raja dan tidakdapat ditarik kembali.
b. John Locke
Bentuk pemerintahan yang ideal
adalah Monarkhi Konstitusional alasannyatidak semua hak warga negara diserahkan
pada rasa. Namun hak warganegara harus dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
c. J.J.Rosseau
Bentuk pemerintahan yang ideal
adalah Democratie (kedaulatan rakyat),alasannya raja hanyalah mandataris
rakyat, ia diangkat dan diberhentikanoleh kekuasaan rakyat dan ia harus tunduk
pada kemauan rakyat.
3.
Teori Kekuasaan
Negara
terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling
kuat.
-
Menurut
Karl Marx, negara terbentuk untuk mengabdi dan melindungikepentingan kelas yang
berkuasa.
-
Menurut
L. Duguit, seseorang karena kelebihannya (fisik,ekonomi, kecerdasan maupun
agama) dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
4.
Teori HukumAlam
a. ThomasAquino :negara merupakan
lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia dan bertujuan
menjaminkepentingan umum.
b. Plato: negara terjadi secara alamiah
dan proses perubahan yangpanjang (evolusi)
c. Aristoteles: terbentuknya negara
merupakan perkembangan persekutu-an manusia yang bermula dari keluarga →
masyarakat → negara
II.1.b. Unsur-Unsur Negara
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht , suatu negara harus
memenuhi unsur-unsur yang harus dipenuhi yaitu :
a. Rakyat
Rakyat
adalah terpenting dari suatu negara, karena rakyatlah yang pertama kali
membentuk negara. Secara politis rakyat adalah semua orang yang berada dan
berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara. Rakyat dapat
digolongkan ke dalam beberapa klasifikasi, seperti berikut :
b.
Penduduk
Adalah mereka yang bertempat tinggal
tetap (domisili) dalamwilayah suatu Negara.
c.
Bukan
penduduk
Adalah mereka yang berada dalam
wilayah suatu negarahanya untuk sementara waktu. Contoh: wisatawan asing, tamu
asing
d.
Warga
Negara
Adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggotadari
suatu Negara
e.
Bukan
warga Negara (orang asing)
Adalah mereka yang berada pada
suatunegara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yangbersangkutan.
II.1.c. Bentuk Negara
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang bersusun tunggal
yang kedaulatan ke dalam dan luarnya berada di tangan pemerintah pusat. Negara
hanya memiliki satu undang – undang dasar, satu kepala negara, satu kabinet dan
satu Dewan Perwakilan rakyat. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut
persoalan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Negara
kesatuan memiliki dua sistem yaitu:
•
Sistem
Sentralisasi
Menurut
sistem ini segala urusan diatur oleh Pemerintah Pusat. Daerahtinggal
melaksanakan peraturan dan pemerintah pusat. Semua peraturanperundangan berlaku
untuk semua daerah.
Keuntungan sistem sentralisasi :
-
Adanya
keseragaman peraturan di semua wilayah negara
-
Pelaksanaan
pembangunan sangat merata antara daerah yang satudengan yang Iainnya
-
Penghasilan
daerah dapat dinikmati oleh Seluruh wilayah Negara.
Kelemahan sistem sentralisasi :
-
Tertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat
-
Peraturan
pemerintah pusat belum tentu sesuai dengan kebutuhanatau kondisi daerah
-
Kebijakan
pemerintah pusat sering terlambat sampai ke daerah
•
Sistem
Desentralisasi
Menurut
sistem ini, negara memberikan sebagian kekuasaannyakepada daerah untuk mengatur
rumah tangganya sendiri (hak otonom). Wilayah negara dibagi ke dalam
daerah-daerah dan pemerintah pusat memberikan sebagian kekuasaan kepada daerah
yang disebut pemerintah daerah.
Keuntungan sistem desentralisasi :
-
Pembangunan
di daerah akan berkembang sesuai ciri khas daerah
-
Peraturan
dan kebijakan akan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
-
Tidak
tertumpuk pekerjaan pemerintah pusat
-
Partisipasi
dan tanggung jawab rakyat terhadap daerah meningkat
Kelemahan sistem desentralisasi :
-
Adanya
ketidak seragaman peraturan antar daerah
-
Tingkat
kemajuan pembangunan tidak merata diantara daerah
-
Penghasilan
daerah tertentu tidak dapat dinikmati oleh daerah lain
•
Negara
Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara yang bersusun jamak, yang terdiri atasbeberapa negara
bagian. Masing-masing negara bagian tidak berdaulatkarena yang berdaulat adalah
gabungan negara-negara bagian (federal).
Ciri-ciri negara Serikat :
-
Negara
terdiri dari negara-negara bagian (bersusun jamak)
-
Pemerintah
pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian
-
Setiap
negara bagian berwenang membuat UUD sendiri
-
Setiap
negara bagian memiliki Kepala Negara dan DPR sendiri
II.2. Pemahaman Tentang Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau
melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah
ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία
– (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan".
Dalam sistem
demokrasi terdapat dua macam pemerintahan yang banyak digunakan oleh beberapa
Negara.
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
d.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.\
Bangsa Indonesia sendiri menganut
pemerintahan republik dimana bentuk pemerintahan ini adalah pemerintahan yang
berbasis pada kepentingan rakyat. Jadi bisa dibilang dalam pemerintahan ini
suara rakyatlah yang dapat mempengaruhi perubahan perubahan dalam suatu Negara.
Pemerintahan Indonesia sendiri
menganut teori Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesque yang menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan
terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a.
Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b.
Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c.
Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya
pelaksanaan undang-undang)
II.3. Pemahaman Tentang HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik
kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Sejak dideklarasikannya Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia pada tahun 1945 hingga saat ini, pemahaman tentang HAM terus berkembang
seiring dengan terjadinya berbagai peristiwa di seluruh belahan dunia. Artinya
pemaknaan pelanggaran HAM juga terus berkembang dan terus diperbaharaui.
Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality
Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural
Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social
Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Contoh hak
asasi manusia (HAM):
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan
II.4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara yang berprinsip pada pancasila dan UUD’45
sebagai pandangan hidup. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
(rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR,
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis,
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu
Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
BAB III PENUTUP
Demikian
yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ebook Universitas Gunadarma : http://elearning.gunadarma.ac.id
http://samfebrianto.blogspot.com/2012/03/penting-nya-mata-kuliah-pendidikan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar