Kamis, 30 Mei 2013

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan



KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah STW, yang karena bimbinganNyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah karya tulis mengenai “Pendidikan Kewarganegaraan”.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui seberapa pentingnya bangsa Indonesia memahami tentang kewarganegaraan Indonesia sepenuhnya yang saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru/dosen pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini. Dan tentunya juga yang terpenting adalah rasa terima kasih saya kepada Tuhan. Karena dengan bantuan-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini. Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua.



Terima kasih



Penulis





DAFTAR ISI


 .. 11



BAB I PENDAHULUAN


I.1. Latar Belakang

Saat ini semangat perjuangan bangsa Indonesia telah mengalami penurunan drastis karena adanya pengaruh globalisasi. Dalam menghadapi globalisasi kita memerlukan perjuangan non-fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Maka dari itu Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan sebagai sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara.


I.2. Tujuan

Agar setiap individu memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.



BAB II PEMBAHASAN


II.1. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
Sedangkan pengertian bangsa menurut para ahli adalah :
  1. Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
  2. Menurut Otto Bauer  bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
  3. Ki Bagoes Hadikoesoemo lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
  4. Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
  5. Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
  6. Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (geolitik)
  7. Menurut Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita). Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
  8. Menurut Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
  9. Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
  10. Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
Istilah negara diambil dari istilah Staat (Belanda dan Jerman) State (Inggris), Etat (Perancis). Kata-kata asing tersebut diambil dan bahasa latin “Status dan Statum” yang berarti keadaan yang tetap atau tegak. Negara pada dasarnya adalah persekutuan hidup manusia yang hampir sama dengan persekutuan-persekutuan hidup Iainnya seperti himpunan keagamaan, profesi dan lainnya, namun ada ciri khusus yang membedakannya yaitu“ kedaulatan”. Hanya negaralah yang memiliki kedaulatan.
Banyak pakar yang memberikan pandangan berbeda-beda tergantung sudut pandangnya, antara lain :
1.      Roger H Soltau “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (Autority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat”.
2.      H.J. Laski “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karenamempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebihagung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagiandari masyarakat itu".
3.      Max Weber “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalammenggunakan’kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
4.       Goege Jelinek “Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yangtelah berkediaman di wilayah tertentu”.
5.      Robert Mac Iver “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban terhadap suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan, oleh karenanya diberikan kekuasaan memaksa”.
6.      J. H. A Logeman “Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat”.
7.      Miriam Budihardjo “Negara adalah suatu daerah tenitorial yang rakyatnya diperintah oleh pejabat dan berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan-undangan melalui penguasaan kontrol dan kekuasaan yang sah”.

II.1.a. Teori Terbentuknya Negara

1.       Teori Ketuhanan (Theokrasi)
Teori ini beranggapan bahwa alam semesta adalah ciptaan Tuhan, termasuk terbentuknya suatu negara tidak lepas dari kehendak dan kuasa Tuhan. Menurut Julius Stahl, negara tumbuh bukan karena kekuatan manusia tetapi karenakehendak Tuhan. Negara yang menganut teori ini biasanya dalam konstitusinya dicantum keyakinan “By  the  grace of  God” (dengan rahmat Tuhan).
2.      Teori Perjanjian Masyarakat  (Du Contract Social)
Negara terbentuk dari hasil kesepakatan di antara manusia yang mendambakankehidupan bersama yang tertib dan teratur, Perjanjian untuk membentuk negaradilakukan dalam 2 tahapan :
1.      Pactum Unionis
Adalah perjanjian antar individu untuk membentuk negara..
2.      Pactum Subjectionis
Adalah perjanjian antara individu pembentuk negaradengan penguasa (Pemerintah).
Dalam Pactum Subjectionis inilah para ahli berbeda pandangan tentang bentuk pemerintahan yang ideal, antara lain :
a.       Thomas Hobbes
Bentuk pemenintahan yang ideal adalah Monarkhi absolute, alasannyakarena rakyat telah menyerahkan seluruh hal-halnya kepada raja dan tidakdapat ditarik kembali.
b.      John Locke
Bentuk pemerintahan yang ideal adalah Monarkhi Konstitusional alasannyatidak semua hak warga negara diserahkan pada rasa. Namun hak warganegara harus dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
c.       J.J.Rosseau
Bentuk pemerintahan yang ideal adalah Democratie (kedaulatan rakyat),alasannya raja hanyalah mandataris rakyat, ia diangkat dan diberhentikanoleh kekuasaan rakyat dan ia harus tunduk pada kemauan rakyat.
3.         Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat.
-          Menurut Karl Marx, negara terbentuk untuk mengabdi dan melindungikepentingan kelas yang berkuasa.
-          Menurut L. Duguit, seseorang karena kelebihannya (fisik,ekonomi, kecerdasan maupun agama) dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
4.         Teori HukumAlam
a.       ThomasAquino :negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia dan bertujuan menjaminkepentingan umum.
b.      Plato: negara terjadi secara alamiah dan proses perubahan yangpanjang (evolusi)
c.       Aristoteles: terbentuknya negara merupakan perkembangan persekutu-an manusia yang bermula dari keluarga → masyarakat → negara

II.1.b. Unsur-Unsur Negara

Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht , suatu negara harus memenuhi unsur-unsur yang harus dipenuhi yaitu :
a.       Rakyat
Rakyat adalah terpenting dari suatu negara, karena rakyatlah yang pertama kali membentuk negara. Secara politis rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk  pada kekuasaan negara. Rakyat dapat digolongkan ke dalam beberapa klasifikasi, seperti berikut :
b.      Penduduk
Adalah mereka yang bertempat tinggal tetap (domisili) dalamwilayah suatu Negara.
c.       Bukan penduduk
Adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negarahanya untuk sementara waktu. Contoh: wisatawan asing, tamu asing
d.      Warga Negara
Adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggotadari suatu Negara
e.       Bukan warga Negara (orang asing)
Adalah mereka yang berada pada suatunegara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yangbersangkutan.

II.1.c. Bentuk Negara

Negara kesatuan adalah bentuk negara yang bersusun tunggal yang kedaulatan ke dalam dan luarnya berada di tangan pemerintah pusat. Negara hanya memiliki satu undang – undang dasar, satu kepala negara, satu kabinet dan satu Dewan Perwakilan rakyat. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Negara kesatuan memiliki dua sistem yaitu:
         Sistem Sentralisasi
Menurut sistem ini segala urusan diatur oleh Pemerintah Pusat. Daerahtinggal melaksanakan peraturan dan pemerintah pusat. Semua peraturanperundangan berlaku untuk semua daerah.
Keuntungan sistem sentralisasi :
-          Adanya keseragaman peraturan di semua wilayah negara
-          Pelaksanaan pembangunan sangat merata antara daerah yang satudengan yang Iainnya
-          Penghasilan daerah dapat dinikmati oleh Seluruh wilayah Negara.
Kelemahan sistem sentralisasi :
-          Tertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat
-          Peraturan pemerintah pusat belum tentu sesuai dengan kebutuhanatau kondisi daerah
-          Kebijakan pemerintah pusat sering terlambat sampai ke daerah

         Sistem Desentralisasi
Menurut sistem ini, negara memberikan sebagian kekuasaannyakepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri (hak otonom). Wilayah negara dibagi ke dalam daerah-daerah dan pemerintah pusat memberikan sebagian kekuasaan kepada daerah yang disebut  pemerintah daerah.
Keuntungan sistem desentralisasi :
-          Pembangunan di daerah akan berkembang sesuai ciri khas daerah
-          Peraturan dan kebijakan akan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
-          Tidak tertumpuk pekerjaan pemerintah pusat
-          Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerah meningkat
Kelemahan sistem desentralisasi :
-          Adanya ketidak seragaman peraturan antar daerah
-          Tingkat kemajuan pembangunan tidak merata diantara daerah
-          Penghasilan daerah tertentu tidak dapat dinikmati oleh daerah lain

         Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara yang bersusun jamak, yang terdiri atasbeberapa negara bagian. Masing-masing negara bagian tidak berdaulatkarena yang berdaulat adalah gabungan negara-negara bagian (federal).
Ciri-ciri negara Serikat :
-          Negara terdiri dari negara-negara bagian (bersusun jamak)
-          Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian
-          Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri
-          Setiap negara bagian memiliki Kepala Negara dan DPR sendiri

II.2. Pemahaman Tentang Demokrasi

            Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",  yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan".
Dalam sistem demokrasi terdapat dua macam pemerintahan yang banyak digunakan oleh beberapa Negara.
a.       Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
d.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.\

            Bangsa Indonesia sendiri menganut pemerintahan republik dimana bentuk pemerintahan ini adalah pemerintahan yang berbasis pada kepentingan rakyat. Jadi bisa dibilang dalam pemerintahan ini suara rakyatlah yang dapat mempengaruhi perubahan perubahan dalam suatu Negara.

            Pemerintahan Indonesia sendiri menganut teori Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesque yang menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a.       Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b.      Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c.       Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

II.3. Pemahaman Tentang HAM

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. 
Sejak dideklarasikannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1945 hingga saat ini, pemahaman tentang HAM terus berkembang seiring dengan terjadinya berbagai peristiwa di seluruh belahan dunia. Artinya pemaknaan pelanggaran HAM juga terus berkembang dan terus diperbaharaui.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.      Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.      Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.      Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Contoh hak asasi manusia (HAM):
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan

II.4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

Negara Indonesia adalah Negara yang berprinsip pada pancasila dan UUD’45 sebagai pandangan hidup. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.



BAB III PENUTUP


Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


DAFTAR PUSTAKA

Ebook Universitas Gunadarma : http://elearning.gunadarma.ac.id
http://samfebrianto.blogspot.com/2012/03/penting-nya-mata-kuliah-pendidikan.html
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar