KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah,
merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah STW, yang
karena bimbinganNyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah karya tulis
mengenai “Politik dan Strategi Nasional”.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat mengetahui seberapa pentingnya bangsa Indonesia
memahami tentang kewarganegaraan Indonesia sepenuhnya yang saya sajikan
berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Saya menyadari bahwa
masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu
saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat
membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru/dosen
pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah
ini. Dan tentunya
juga yang terpenting adalah rasa terima kasih saya kepada Tuhan. Karena dengan
bantuan-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini. Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan
sumbangsih positif bagi kita semua.
Terima kasih
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
I.1. LATAR BELAKANG MASALAH
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur
urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar
dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi
perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan
dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa
kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi
indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil .Tetapi , setelah
beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan
membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur
sistem pemerintahannya sendiri . Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba
modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda Indonesia
yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh
Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna
politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk
membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
I.2. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah
pengertian politik , Negara , kekuasaan , pengambil keputusan , kebijakan umum
, dan distribusi kekuasaan itu?
2.
Apakah
pengertian strategi , dan strategi nasional?
3.
Apakah
dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas)?
I.3. TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari dilakukannya penulisan
makalah ini selain sebagai tugas softskill pendidikan kewarganegaraan Diploma
Tiga (D3) , Fakultas Ilmu Komputer Universitas Gunadarma Kalimalang Bekasi ,
Jurusan Management Informatika .
1. Untuk mengetahui pengertian politik
, Negara , kekuasaan , pengambil keputusan , kebijakan umum , dan distribusi
kekuasaan .
2. Untuk mengetahui pengertian strategi
, dan strategi nasional.
3. Untuk mengetahui dasar pemikiran
penyusunan politik strategi nasional (Polstranas) .
BAB II PEMBAHASAN
II.1. PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Kata “Politik” secara ilmu
etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan .
Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan
umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip,
keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan
timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan
policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut
sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan
yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan
(decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan
skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan
tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai
proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu
memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu ,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan.
a.
Negara
Negara
merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b.
Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan
keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan
keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public
dari suatu Negara .
d.
Kebijakan Umum
Kebijakan
( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar
pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin
dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang
dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e.
Distribusi
Yang
dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai (
values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .
II.2. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945
.sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) .
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud
pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai
berikut :
a.
Otonomi Daerah
Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan
yang baru ialah:
1.
Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking).
2.
Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
b.
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun
1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara
makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
·
DPRD
sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah
dibentuk di daerah.
·
DPRD
sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan
demokrasi
1)
Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2)
Memilih
anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3)
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
4)
Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5)
Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati,
Walikota.
6)
Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD,
kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung
serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
II.3. TUJUAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGERI
Tujuan politik dan strategi nasional
Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea
keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial …” Sehingga jelas sekali bisa kita
simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi nasional
Indonesia adalah untuk:
a.
Melindungi
hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan
kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b.
Mensejahterakan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c.
Melaksanakan
sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d.
Menjaga
keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik
dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap
negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri.Menurut Drs.
Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain
sebagai berikut:
a.
Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b.
Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat.
c.
Meningkatkan
perdamaian internasional.
d.
Meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak
terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan
antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral
ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri
Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan
untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional.Kebijakan luar negeri oleh
pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para
diplomat.Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh
Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri.Untuk inilah
ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya
dengan dunia internasional.
II.4. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1. Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang
hukum:
a.
Mengembangkan
budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
b.
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak
adilan gender dan ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui
program legalisasi.
c.
Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
d.
Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentuk undang–undang.
e.
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan
sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
2. Penyelenggara
Negara
a.
Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan
nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan
fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan
moral.
b.
Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
c.
Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi
manusia.
d.
Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan
bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
e.
Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur
yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab
profesional,produktif dan efisien.
f.
Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
3. Komunikasi,
informasi, dan media massa
a.
Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas
kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan, membentuk
kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak
pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
b.
Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
c.
Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran
insan pers agar profesional, berintegritas, dan
menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d.
Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar
daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional
serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e.
Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia,sarana dan prasarana
penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan
kepentingan nasional diforum internasional.
4. Agama
a. Memantapkan fungsi,
peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral,
spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta
mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan
moral agama.
b. Meningkatkan kualitas
pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan
agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional
dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c. Meningkatkan dan memantapkan
kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang
harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan
melalui dialog antar umat beragama dan
pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk
tingkat Perguruan Tinggi.
d. Meningkatkan kemudahan
umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk
penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat
denganmemberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e. Meningkatkan peran dan fungsi
lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang
terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan
kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
5.
Pendidikan
a.
Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b.
Merumuskan
nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan
nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c.
Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
dimasa depan.
d.
Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai
sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas
kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta
memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi
pelaku seni dan budaya.
e.
Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
6. Kedudukan
dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkan kedudukan dan
peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
melalui kebijakan nasional yang diemban oleh
lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan
gender.
b. Meningkatkan kualitas peran dan
kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan
dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan,
dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluargadan masyarakat.
7. Pemuda
dan Olahraga
a.
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan
dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat.
b.
Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus
dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan
sebagaipusat pembinaan di bawah koordinasi
masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat
bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang
membanggakan di tingkat internasional.
c.
Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat dengan memberikan
kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya
secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan
untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa,
berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap
terhadap aspirasirakyat.
d.
Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul
dan mandiri.
e.
Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan
narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba)
melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran
masyarakatakan bahaya penyalahgunaan narkoba.
8. Pembangunan
Daerah
a.
Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung
jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga
politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya
masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b.
Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa
c.
Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d.
Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat
terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem
agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan
kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
BAB III PENUTUP
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia
yang telah mempelajari dan memahami kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik
dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang . Hal itu
dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia . Kemudian
, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan
Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga
tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan
strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah
kita bahas sebelumnya .
1. Politik (etimologis) adalah segala
sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok
masyarakat (negara).
2. Karl von Clausewitz berpendapat
bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk
memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
3. Politik nasional adalah suatu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional.
4. Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional tersebut dalam mencapai tujuan dan sasaran
nasionalnya
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi
politik dan strategi nasional; ideology dan politik, ekonomi, sosial dan
budaya, hankam, dan ancaman.
DAFTAR PUSTAKA
http://rrriiiian.wordpress.com/2010/04/05/bab-iv-politik-dan-strategi-nasional/http://stupefyhorcruxes.blogspot.com/2011/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/politik-dan-strategi-nasional-29/
http://rrriiiian.wordpress.com/2010/04/05/bab-iv-politik-dan-strategi-nasional/
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik
http://www.frezzice.co.cc/2009/11/politik-dan-strategi-nasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar