KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah,
merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah STW, yang
karena bimbinganNyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah karya tulis mengenai
“Wawasan Nusantara”.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat mengetahui seberapa pentingnya bangsa Indonesia
memahami tentang kewarganegaraan Indonesia sepenuhnya yang saya sajikan
berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Saya menyadari bahwa
masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu
saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat
membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru/dosen
pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah
ini. Dan tentunya
juga yang terpenting adalah rasa terima kasih saya kepada Tuhan. Karena dengan
bantuan-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini. Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan
sumbangsih positif bagi kita semua.
Terima kasih
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Salah
satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah
kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui.Konsep dasar wilayah
kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,karena
telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.
Wawasan
ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa
nusantara dan penekanannya dalam mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di
tennngah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar
wawasan nusantara itu adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai
negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka,negara Indonesia
memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia(SDM).
Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang
harus disatukan dalam satu bangsa,satu negara dan satu tanah air.Dalam
kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan
interelasi dengan lingkungan sekitar(regional atau internasional). Salah satu
pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah
nusantara disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa
dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju
masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.
Di dalam makalah ini mempunyai
beberapa rumusan masalah antara lain:
- Pengertian dari Wawasan Nusantara
- Unsur-unsur dasar wawasan nusantara
- Kedudukan,fungsi dan tujuan wawasan nusantara
- Wawasan nasional Indonesia
- Hubungan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia
- Dinamika kewilayahan Indonesia
- Sasaran Implementasi wawasan nusantara
- Sosialisasi wawasan nusantara
- Tantangan Implementasi wawasan nusantara
I.3. Tujuan
Makalah ini mempunyai beberapa
tujuan yaitu :
- Untuk mengetahui pengertian dari wawasan nusantara
- Untuk mengetahui unsur-unsur dasar dari wawasan nusantara
- Untuk mengetahui kedudukan,fungsi dan tujuan wawasan nusantara
- Untuk mengetahui wawasan nasional Indonesia
- Untuk mengetahui hubungan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia
- Untuk mengetahui dinamika kewilayahan Indonesia
- Untuk mengetahui sasaran implementasi wawasan nusantara
- Untuk mengetahui sosialisasi wawasan nusantara
- Untuk mengetahui tantangan implementasi dari wawasan nusantara
1.
Pengertia Wawasan Nusantara
·
Menurut
Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya
sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
-
Menurut
Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
·
Menurut
Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Dari
berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan.
2. Unsur dasar Wawasan Nusantara
·
Wadah
( contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya.
·
Isi
( content)
Merupakan
aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional
yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut 2 hal:
1.
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama
dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
2.
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi
semua aspek kehidupan nasional.
·
Tata
laku ( Conduct)
Hasil
interasi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
1.
Tata
laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia .
2.
Tata
laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
1.
Kedudukan Wawasan Nusantara
-
Wawasan
Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di
yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
-
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan
keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan
nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat
dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Menurut
Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan
diperguruan tinggi menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
- Membentuk dan membina persatuan dan
kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
-
Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi
kebijakkan dan strategi pembangunan nasional
3.
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang
tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau
daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional
atau kepentingan masyarakat banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya
pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa tujuan
wawasan nusantara adalah :
-
Tujuan
ke dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek
alamiah dan aspek social.
-
Tujuan keluar pada lingkungan bangsa dan Negara
yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban dan
perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi.
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan
nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan, geopolitik
dan Dasar pemikiran wawasan nasional yang dipakai Negara Indonesia.
1. Paham kekuasaan Indonesia
Dalam
google www.wilayahperbatasan.com bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai
berdasarkan:’’ bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan”.Maka wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran
kekuasaan dan adu kekuatan.
2. Geopolitik Indonesia
Indonesia
menganut paham Negara kepulauan berdasarkan Archipelago concept yaitu laut
sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang
utuh sebaga Negara kepulauan.
3. Dasar pemikiran wawasan nasional
Indonesia
Bangsa
Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dalam kondisi
nyata.Indonesia dibentuk oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang
terdiri dari latar belakang dan kesejarahan Indonesia.
Untuk
penjelasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan
nasional Indonesia ditinjau dari:
- Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan
nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh kerena itu menghendaki
terciptanya kesatuan dan persatuan dengan tidak menghiangkan cirri,sifat dan
karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan
golongan).
- Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah
Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah
territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “territorial Zee en Maritime Kringen
Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/territorial
Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis air rendah masing-masing pulau
Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan
wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi
terpisah-pisah, sehingga pada 13 desember 1957 pemerintah mengeluarkan
Deklarasi Djuanda yang isinya: ”segala perairan di sekitar, di antara dan yang
menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara
Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan
dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di
bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu-lintas yang
damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan
sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara
Indonesia”.
Dalam peraturan, yang akhirnya
dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda, disebutkan juga bahwa batas laut
teritorial Indonesia yang sebelumnya tiga mil diperlebar menjadi 12 mil diukur
dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari
wilayah Negara Indonesia pada saat air laut surut. Dengan keluarnya pengumuman
tersebut, secara otomatis
Ordonantie
1939 tidak berlaku lagi dan wilayah Indonesia menjadi suatu kesatuan antara
pulau-pulau serta laut yang menghubungkan antara pulau-pulau tersebut.
Tujuan
deklarasi juanda sebagai berikut:
1.
Perwujudan
bentuk wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang bulat dan utuh.
2.
Penentuan
batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan.
3.
Peraturan
lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara
kesatuan NKRI
Sesuai
dengan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982
wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
1.
Zona
laut territorial
Batas
laut territorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil dari garis dasar
kearah laut lepas.Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungakan
titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
2. Zona landas kontinen
Landas
kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologis merupakan
lanjutan dari sebuah benua, kedalaman lautnya kurang dari 150 m. Adapun batas
landasan kontinen tersebut diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil
laut.
3. Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona
ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil kearah laut terbuka diukur
dari garis dasar.Pengumuman tentang ZEE dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia
pada tanggal 21 maret 1980.
Melalui konferensi PBB tentang hukum
laut Indonesia ke-3 tahun 1982, pokok-pokok Negara kepulauan berdasarkan
Archipelago Concept Negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS
1982.Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi
kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE dan landas kotinen
Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan dengan menegakkan
kedaulatan dirgantara yaitu wilayah Indonesia secara vertical terutama dalam
memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit ( GSO ) .
Ruang
udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan
sekitar wilayah Negara dan melekat pada bumi dimana suatu Negara mempunyai hak
yurisdiksi.Ruang udara, ruang daratan dan ruang lautan merupakan satu kesatuan
ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
·
Pemikiran
berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya atau kebudayaan secara
etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi
manusia.Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh
keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial
antara anggota – anggotanya.
Berdasar
ciri dan sifat kebudayaan masyarakat Indonesia sangat hiterogen dan unik
sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran
nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya
masyarakat terdidik.
Proses
sosial dalam menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi/
kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya
yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama
secara harmonis.
·
Pemikiran
berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita – cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat
latar belakang sejarah.
Penjajahan
disamping menimbulkan penderitaan dan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka
yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908 ) dan
sumpah pemuda (1928).
Wawasan nasional Indonesia diwarnai
oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan
dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi
kemerdekaan untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional sebagai hasil
kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
4. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan
Nasional Indonesia
Sebagai
bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan
membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik,
ekonomi, sosisl budaya, maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional indonesia merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta
menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasinal untuk mencapai tujuan
nasional.
5. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercemin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
-
Implementasi
dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim menyelenggaraan Negara
yang sehat dan dinamis,mewujudkan pemerintahan yang kuat,aspiratif, dipercaya.
-
Implementasi
dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
merata dan adil.
-
Implementasi
dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan
lahirniah yang mengakuai, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan
sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
-
Implementasi
dalam kehidupan pertahanan keamanan,adalah menumpuhkan kesadaran cinta tanah
air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.
6. Sosialisasi Wawasan Nusantara:
·
Menurut
Sifat /cara penyampaian
1. Langsung =>ceramah,diskusi,tatap
muka
2. Tidak langsung=>media massa
·
Menurut
metode penyampaian
a.
Ketauladanan
b. Edukasi
c. Komunikasi
d.
Integrasi
Materi
Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya
supaya bisa dimengerti dan dipahami.
7. Tantangan Implementasi Wasantara
-
Pemberdayaan
Masyarakat
Pemberdayaan
masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi
masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh
Negara-negara maju dengan Buttom Up Planning,sedang untuk Negara berkembang
dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya
manusia, sehingga diperlukan landasan operasinal berupa GBHN. Kondisi
Nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini
merupakan ancaman bagi integritas.
-
Dunia
Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi
pola , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
b.
Kenichi
Omahe dalam buku Borderless Word dan The End of Nation State menyatakan: dalam
perkembangan masyarakat global,batas-batas wilayah Negara dalam arti geografi
dan politik relatif masih tetap.
Perkembangan
Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas
dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara , mengingat perkembangan tersebut
akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir , pola sikap dan
pola tindak didalam bermsyarakat , berbangasa dan bernegara.
-
Era
Baru Kapitalisme
a.
Sloan
dan Zureker
Dalam
bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistem
ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan
kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk
berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
b. Lester Thurow
Dalam
bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam
era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan
(balance) antara paham individu dan paham sosialis.
-
KesadaranWarga
Negara
a.
Pandangan
Indonesia Tentang Hak dan Kewajiban
Manusia
Indonesia mempunyai kedudukan , hak dan kewajiban yang sama.Hak dan Kewajiban
dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran Bela Negara
Dalam
mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan ,kesenjangan social ,memberantas KKN
,menguasai Iptek , meningkatkan kualitas SDM , transparan dan memelihara
persatuan.
BAB III PENUTUP
Dari pembahasan di atas kita dapat
menyimpulkan Secara umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Tujuan dari wawasan nusantara
tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan
rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada
kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan
individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat
banyak.
DAFTAR PUSTAKA
Sartini,dkk,
2002, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Paradigma,
Yogyakarta
Santoso
Budi, dkk,2005, Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta
Cristine,
dkk, 2002, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, PT
Prandnya Paramita, Jakarta
Subadi
Tjipto, 2010, Pendidikan Kewarganegaraan, BP-FKIP UMS,Surakarta
Zubaidi
Achmad, dkk, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan
Tinggi, Paradigma, Jokjakarta
Effendi Sutenang,12
Oktober 2010,Wawasan Nusantara, http://www.google.com
Makalah
Wawasan Nusantara,12 Oktober 2010, http://www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar